Labels
Alfi
(5)
ANIME
(3)
Apple
(2)
AWD
(9)
Economy
(4)
FASHION
(4)
FILM
(27)
Finance
(1)
Gadget
(6)
GadgetNews
(2)
Gading
(1)
Game
(7)
Hermès
(1)
Investasi
(1)
Karier
(2)
KETEQ10
(2)
Leadership
(3)
MAL
(42)
Motivasi
(5)
Ponsel
(4)
Preview
(2)
Properti
(1)
Review
(24)
Sepakbola
(7)
Simon
(5)
Tech
(1)
TRAVEL
(2)
Tri
(6)
Unboxing
(2)
Wisnu
(2)
Friday, August 5, 2016
Hore! PTKP naik jadi 54 Juta Rupiah Per tahun
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini lebih rendah Rp 219 triliun dari target Rp 1.539, 2 triliun di dalam APBN-P 2016. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak lantaran batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp 36 juta/tahun menjadi Rp 54 juta per tahun
Artinya, penghasilan tak kena pajak yang sebelumnya Rp 3 juta/bulan, kini menjadi Rp 4,5 juta/bulan. Kebijakan ini dirilis pada 22 Juni 2016.
"Ada satu lagi sebetulnya yang menyebabkan penerimaan rendah, yaitu soal kebijakan pemerintah yang menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari Rp 36 juta/tahun menjadi Rp 54 juta/tahun," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya nomor 1, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Menurut Sri Mulyani, keputusan pemerintah menaikkan PTKP sebenarnya baik, yaitu agar mendorong daya beli masyarakat. Cuma, dari sisi pajak, kebijakan ini justru mengurangi target penerimaan.
"Tujuannya baik bagi mereka yang pendapatannya di bawah Rp 54 juta per tahun, supaya daya beli dari masyarakat ini tidak terlalu terberatkan. Tetapi dari sisi penerimaan pajak, kebijakan tersebut sudah mengurangi target penerimaan pajak sebanyak Rp 18 triliun," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, menurut Bambang Brodjonegoro yang meneken aturan PTKP saat masih menjabat Menkeu, kenaikan PTKP akan mendorong daya beli masyarakat. Secara berkelanjutan juga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Konsumsi rumah tangga bisa naik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja 40 ribu orang," paparnya.
Apalagi kenaikan batas PTKP sangat signifikan.
"Kenaikan PTKP sampai 50% untuk mengantisipasi agar tidak ada kenaikan tiap tahun," terang Bambang.
Sumber detik.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Entri Populer
Labels
MAL
(42)
FILM
(27)
Review
(24)
AWD
(9)
Game
(7)
Sepakbola
(7)
Gadget
(6)
Tri
(6)
Alfi
(5)
Motivasi
(5)
Simon
(5)
Economy
(4)
FASHION
(4)
Ponsel
(4)
ANIME
(3)
Leadership
(3)
Apple
(2)
GadgetNews
(2)
KETEQ10
(2)
Karier
(2)
Preview
(2)
TRAVEL
(2)
Unboxing
(2)
Wisnu
(2)
Finance
(1)
Gading
(1)
Hermès
(1)
Investasi
(1)
Properti
(1)
Tech
(1)
No comments:
Post a Comment